Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan Akil Mochtar secara tidak terhormat, tak mempengaruhi penyidikan perkara yang bersangkutan.
"Domain KPK kan pidana. Itu kan keputusan di MK. Saya kira tidak akan pengaruhi kasus Akil di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 November 2013.
KPK, menurut Johan, tidak akan meminta salinan putusan MK yang dibacakan MKH siang tadi.
"Kalau tidak diserahkan, kami nggak minta. Itu kan kode etik. Tapi, kalau diserahkan pasti diterima," ujar dia.
Terkait apakah data yang dimiliki MKH juga bakal dikembangkan, Johan mengatakan, hal itu bergantung apakah ada informasi yang detail dalam salinan putusan itu atau tidak.
"Jadi, tidak bisa kalau hanya bilang Akil menangani banyak perkara sengketa. Kecuali, kesimpulan dalam putusan itu ternyata satu kaitannya, misalnya karena apa, faktor apa," tegasnya.
MKH telah memutus Akil Mochtar diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Ketua MK. Putusan itu didukung dengan sejumlah hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan MKH terhadap sejumlah saksi yang dipanggil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar