Senin, 29 Oktober 2012

Tidak Lolosnya 18 Parpol Dalam Verifikasi

Belasan pengurus dari sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi, mendatangi kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2012) petang. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dan surat keputusan (SK) dari KPU, tentang tidak lolosnya 18 parpol dalam verifikasi yang diumumkan pada Minggu (28/10/2012) kemarin. "Kami ingin mempertanyakan di mana kekurangan syarat parpol kami," ujar Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono, di depan Kantor KPU.

Namun, keinginan mereka ke kantor penyelenggara pemilu tak membuahkan hasil. Sebab, para komisioner KPU tidak berada di tempat. Sebagian besar pimpinan KPU berada di luar kota, usai pengumuman 16 parpol lolos dan 18 parpol gagal verifikasi administrasi.

Menurut Sonny, ia bersama para pengurus parpol yang tak lolos verifikasi lainnya, sudah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan masalah ini. Namun, pihak Bawaslu menyatakan, pengaduan tentang ketidaklolosan parpol tersebut harus ada SK dari KPU.

"Kami masih punya positive thinking. Kami bawa masalah ini sesuai undang-undang pemilu. Untuk di Bawaslu, partai itu harus membawa SK dari KPU soal parpol tidak lolos. Tapi, kan yang dibaca KPU pada 28 Oktober, baru berupa berita acara," tutur Sonny.

Para pengurus parpol mengaku masih bingung, atas tidak lolosnya parpol mereka dalam verifikasi administrasi KPU. Padahal, semua syarat berkas kelengkapan dan perbaikan yang diminta KPU sudah diserahkan.

"Sampai saat ini 18 parpol tidak tahu letak kesalahan atau kekurangannya, sehingga dibilang tidak lolos verifikasi administrasi. Kalau mengacu pada peraturan KPU, maka kami sejak 9 Oktober sudah diserahkan, semua dicontreng, artinya sudah lengkap. Kami bingung, di mana letak salah sehingga kami tidak lolos," ucap Sonny.

Para pengurus parpol yang tak lolos itu juga menilai, komisioner KPU tak profesional menyelenggarakan rangkaian proses pemilu. Sebab, mereka mengundurkan waktu pengumuman hasil verifikasi adinitrasi, dari 26 Oktober menjadi 28 Oktober 2012.

Atas ketidakprofesionalan KPU, para pengurus parpol mendesak dibentuknya Dewan Kehormatan (DK), untuk menyidangkan ketujuh komisoner KPU. "Nanti yang beri sanksi itu Dewan Kehormatan, DK. Tapi, sekarang DK itu bisa netral enggak?" imbuhnya.

Baca Juga: Fortuner SUV Terbaik By Kanghari